SDKI - D.0104 Sindrom Pasca Trauma
DAFTAR ISI:
PENGETAHUAN UMUM
Sindrom Pasca Trauma (SPT) adalah kondisi psikologis yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa atau pengalaman traumatis yang menakutkan atau mengancam keselamatan fisik atau psikologisnya. SPT umumnya terjadi setelah seseorang mengalami peristiwa traumatis seperti kecelakaan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kecelakaan kapal, atau bencana alam.
Gejala utama dari SPT meliputi kecemasan, ketakutan, dan perasaan terjebak dalam pengalaman traumatis yang dialami. Seseorang dengan SPT mungkin merasa sulit untuk tidur, gelisah, atau menunjukkan reaksi fisik yang kuat seperti keringat dingin, jantung berdebar kencang, atau sesak napas ketika mengingat kembali peristiwa traumatis. Selain itu, seseorang dengan Sindrom Pasca Trauma juga dapat mengalami flashbacks atau pengalaman yang terasa seperti kembali ke peristiwa traumatis, serta menghindari situasi atau tempat yang terkait dengan pengalaman traumatis tersebut.
Perawat memiliki peran penting dalam membantu pasien yang mengalami SPT. Mereka dapat membantu mengidentifikasi gejala SPT dan memberikan dukungan emosional serta perawatan yang diperlukan untuk membantu pasien mengatasi pengalaman traumatis tersebut. Perawat juga dapat memberikan edukasi tentang teknik relaksasi, pernapasan dalam, atau meditasi untuk membantu pasien mengatasi gejala kecemasan atau ketakutan yang muncul.
Selain itu, perawat dapat membantu pasien dalam menghadapi pengalaman traumatis dengan cara mengembangkan rencana perawatan jangka panjang, seperti terapi psikologis atau konseling. Terapi psikologis yang dapat membantu pasien dengan Sindrom Pasca Trauma meliputi terapi kognitif dan perilaku, terapi eksposur, terapi kelompok, dan terapi berbasis mindfulness.
Pada akhirnya, perawatan yang diberikan oleh perawat haruslah bersifat holistik, menggabungkan perawatan medis, psikologis, dan sosial untuk membantu pasien dengan SPT dalam mencapai kesembuhan yang optimal. Dengan pengobatan yang tepat dan dukungan yang memadai, pasien dengan Sindrom Pasca Trauma dapat memulihkan kesehatan mental dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI)
Definisi
Respon maladaptif yang berkelanjutan terhadap kejadian trauma
Penyebab
Bencana: Kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dan merusak lingkungan dan kehidupan manusia, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, atau pandemi. Peperangan: Konflik antara dua atau lebih negara atau kelompok yang seringkali melibatkan kekerasan fisik dan dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang merugikan. Riwayat korban perilaku kekerasan: Pengalaman seseorang yang pernah mengalami kekerasan, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun psikologis, dan dapat menyebabkan trauma dan berbagai dampak negatif lainnya. Kecelakaan: Kejadian yang tidak disengaja yang menyebabkan kerusakan atau cedera, seperti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kecelakaan rumah tangga. Saksi pembunuhan: Seseorang yang secara langsung menyaksikan atau mengetahui adanya pembunuhan atau kekerasan yang dilakukan oleh orang lain. Hal ini dapat menyebabkan trauma dan dampak psikologis yang serius pada saksi.
Gejala dan Tanda Mayor
| Subjektif | Objektif |
|
|
Gejala dan Tanda Minor
| Subjektif | Objektif |
|
|
Kondisi Klinis Terkait
Korban kekerasan: Seseorang yang menjadi korban tindakan kekerasan, baik itu kekerasan fisik, psikologis, atau seksual, yang dapat menyebabkan cedera fisik maupun psikologis. Post traumatic stress disorder (PTSD): Gangguan mental yang terjadi setelah mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatik yang dapat memicu gejala seperti mimpi buruk, cemas, dan menghindari situasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Korban bencana alam: Seseorang yang menjadi korban akibat bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau badai. Multiple personality disorder: Gangguan mental yang ditandai dengan adanya dua atau lebih kepribadian yang berbeda dalam satu individu. Korban kekerasan seksual: Seseorang yang menjadi korban tindakan kekerasan yang berkaitan dengan perilaku seksual yang tidak diinginkan, seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual. Korban peperangan: Seseorang yang menjadi korban konflik bersenjata antara dua atau lebih negara atau kelompok, yang dapat mengalami cedera fisik maupun psikologis. Cedera multipel (kecelakaan lalu lintas): Kondisi medis yang terjadi ketika seseorang mengalami lebih dari satu jenis cedera dalam satu kecelakaan, seperti cedera kepala, patah tulang, dan memar.
SLKI (Standar Luaran Keperawatan Indonesia)
Luaran Utama
Luaran Tambahan
Harga Diri (L.09069)
Identitas Diri (L.09070)
Ketahanan Keluarga (L.09074)
Pola Tidur (L.05045)
Resolusi Berduka (L.09085)
Status Kenyamanan (L.08064)
Status Koping (L.09086)
Status Spiritual (L.09091)
Tingkat Agitasi (L.09092)
Tingkat Depresi (L.09097)
SIKI (Standar Intervensi Keperawatan Indonesia)
Intervensi Utama
Reduksi Ansietas (I.09134)
Intervensi Pendukung
Dukungan Keyakinan (I.09259)
Dukungan Memaafkan (I.09261)
Dukungan Perasaan Bersalah (I.09268)
Dukungan Perlindungan Penganiayaan (I.09270)
Dukungan Sumber Finansial (I.13479)
Jurnal (I.09279)
Konseling (I.10334)
Manajemen Lingkungan (I.14514)
Manajemen Medikasi (I.14517)
Manajemen Mood (I.09289)
Manajemen Pengendalian Marah (I.09290)
Manajemen Trauma Perkosaan (I.09294)
Orientasi Realita (I.09297)
Latihan Pengendalian Impuls (I.09284)
Pencegahan Bunuh Diri (I.14538)
Pencegahan Penyalahgunaan Zat (I.09298)
Penentuan Tujuan Bersama (I.12464)
Promosi Harapan (I.09307)
Promosi Koping (I.09312)
Promosi Sosialisasi (I.13498)
Promosi Sistem Pendukung (I.09313)
Terapi Kelompok (I.13500)
Terapi Penyalahgunaan Zat (Detoksifikasi Zat) (I.09325)
Terapi Relaksasi (I.09326)
Terapi Relaksasi Otot Progresif (I.05187)
Terapi Reminisens (I.09327)
Terapi Trauma Anak (I.09331)
Referensi:
PPNI (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia. PPNI (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia. PPNI (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia.

Tidak ada komentar: