SDKI - D.0135 Risiko Bunuh Diri
DAFTAR ISI:
PENGETAHUAN UMUM
Bunuh diri atau suicide adalah tindakan seseorang yang mengakhiri hidupnya sendiri dengan sengaja. Menurut World Health Organization (WHO), setiap tahunnya terdapat lebih dari 700.000 orang yang meninggal akibat bunuh diri, sehingga bunuh diri menjadi masalah kesehatan global yang serius.
Bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja, tanpa pandang usia, jenis kelamin, dan status sosial. Namun, beberapa faktor dapat meningkatkan risiko seseorang untuk melakukan bunuh diri, seperti adanya gangguan jiwa, gangguan mental, atau adanya peristiwa traumatis yang dialami.
Dalam bidang keperawatan, perawat dapat memainkan peran penting dalam mengurangi risiko bunuh diri pada pasien yang berisiko. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perawat untuk mengurangi risiko bunuh diri pada pasien:
Evaluasi Risiko Bunuh Diri: Perawat harus dapat melakukan evaluasi risiko bunuh diri pada pasien dengan menggunakan skala penilaian risiko bunuh diri. Skala tersebut digunakan untuk menentukan tingkat risiko bunuh diri pada pasien, sehingga dapat diberikan intervensi yang sesuai.
Menyediakan Lingkungan yang Aman: Perawat harus memastikan bahwa lingkungan pasien aman dari benda-benda yang dapat digunakan untuk bunuh diri seperti pisau, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Memberikan Edukasi: Perawat harus memberikan edukasi tentang tanda-tanda dan gejala bunuh diri pada pasien dan keluarganya, serta mengajarkan teknik-teknik untuk mengurangi stres dan meningkatkan koping.
Kolaborasi Tim: Perawat harus berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya seperti dokter, psikolog, dan konselor untuk memberikan perawatan yang holistik dan efektif bagi pasien.
Perawatan Lanjutan: Perawat harus memberikan perawatan lanjutan kepada pasien yang telah mengalami upaya bunuh diri, seperti pengobatan dan terapi.
Dalam menghadapi pasien yang berisiko bunuh diri, perawat harus tetap tenang dan berbicara dengan lembut serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk keadaan pasien. Perawat harus memiliki kesabaran dan empati dalam merawat pasien, serta terus memantau dan mengevaluasi pasien untuk mengurangi risiko bunuh diri pada pasien.
Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI)
Definisi
Berisiko melakukan upaya menyakiti diri sendiri untuk mengakhiri kehidupan
Faktor Risiko
- Gangguan perilaku (mis. euforia mendadak setelah depresi, perilaku mencari senjata berbahaya, membeli Obat dalam jumlah banyak, membuat surat warisan)
- Demografi (mis. lansia, status perceraian, janda/ duda, ekonomi rendah, pengangguran)
- Gangguan fisik (mis. nyeri kronis, penyakit terminal)
- Masalah sosial (mis. berduka, tidak berdaya, putus asa, kesepian, kehilangan hubungan yang penting, isolasi sosial)
- Gangguan psikologis (mis. penganiayaan masa kanak-kanak, riwayat bunuh diri sebelumnya, remaja homoseksual, gangguan psikiatrik, penyakit psikiatrik, penyalahgunaan zat)
Kondisi Klinis Terkait
- Sindrom otak akut/ kronis
- Ketidakseimbangan hormon (miss premenstrual syndrome, postpartum psychosis)
- Penyalahgunaan zat
- Post traumatic stress disorder (PTSD)
- Penyakit kronis/ terminal (mis. kanker)
SLKI (Standar Luaran Keperawatan Indonesia)
Luaran Utama
Luaran Tambahan
Dukungan sosial (L.13113)
Harapan (L.09068)
Harga Diri (L.09069)
Kesadaran Diri (L.09072)
Status Orientasi (L.09090)
Tingkat Depresi (L.09097)
SIKI (Standar Intervensi Keperawatan Indonesia)
Intervensi Utama
Pencegahan Bunuh Diri (I.14538)
Intervensi Pendukung
Dukungan Spiritual (I.09276)
Dukungan Tanggung Jawab pada Diri Sendiri (I.09277)
Intervensi Krisis (I.09278)
Konseling (I.10334)
Kontrol Perilaku Positif (I.09282)
Edukasi Keselamatan Lingkungan (I.12384)
Manajemen Halusinasi (I.09288)
Manajemen Waham (I.09295)
Pelibatan Keluarga (I.14525)
Pemberian Obat Intramuskular (I.02063)
Pencegahan Perilaku Kekerasan (I.14544)
Pengontrolan Penyalahgunaan Zat (I.09303)
Promosi Antisipasi Keluarga (I.12466)
Promosi Harapan (I.09307)
Promosi Harga Diri (I.09308)
Promosi Kesadaran Diri (I.09311)
Promosi Resiliens (I.13497)
Reduksi Ansietas (I.09134)
Rujukan ke Terapi Dukungan Kelompok (I.12475)
Rujukan ke Terapi Keluarga (I.13499)
Skrining Penganiayaan atau Perkusi (I.14582)
Skrining Penyalahgunaan Zat (I.09316)
Surveilans Keamanan dan Keselamatan (I.14584)
Teknik Distraksi (I.08247)
Terapi Kelompok (I.13500)
Terapi Kognitif Perilaku (I.09323)
Terapi Murottal (I.08249)
Terapi Rekreasi (I.08252)
Terapi Relaksasi (I.09326)
Referensi:
PPNI (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia. PPNI (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia. PPNI (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia.

Tidak ada komentar: