SDKI - D.0145 Risiko Mutilasi Diri
Mutilasi diri adalah tindakan seseorang yang melukai atau menghilangkan bagian tubuhnya sendiri secara sengaja. Tindakan ini dapat terjadi pada siapa saja, termasuk orang yang menderita gangguan mental atau emosional yang serius. Mutilasi diri dapat menyebabkan kerusakan fisik dan emosional yang serius, termasuk trauma, rasa malu, dan kehilangan kemampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Risiko mutilasi diri dapat ditemukan pada pasien di berbagai setting perawatan, termasuk unit gawat darurat, unit rawat inap psikiatri, dan layanan perawatan kesehatan jiwa. Beberapa faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan seseorang melakukan mutilasi diri antara lain:
Gangguan mental dan emosional yang serius, seperti gangguan kepribadian borderline, depresi berat, atau skizofrenia.
Pengalaman trauma atau pelecehan dalam kehidupan masa lalu.
Ketergantungan pada obat-obatan atau alkohol.
Kurangnya dukungan sosial dan dukungan emosional.
Penyalahgunaan obat-obatan atau alkohol.
Kurangnya akses ke layanan perawatan kesehatan jiwa yang memadai.
Kurangnya pemahaman tentang cara mengelola emosi dan mengatasi stres.
Pengalaman kehilangan yang signifikan, seperti kematian seseorang yang dicintai.
Riwayat kekerasan atau konflik dalam hubungan interpersonal.
Gangguan tidur dan pola makan yang buruk.
Perawat memainkan peran penting dalam mencegah mutilasi diri dengan mengenali faktor risiko dan memberikan perawatan yang tepat. Beberapa strategi yang dapat membantu mengurangi risiko mutilasi diri antara lain:
Identifikasi pasien yang berisiko tinggi dan membuat perencanaan perawatan yang spesifik untuk mencegah terjadinya perilaku tersebut.
Mengajarkan pasien tentang cara mengenali tanda-tanda perilaku merugikan, termasuk perubahan suasana hati, pikiran merusak, atau keinginan untuk melukai diri sendiri.
Memberikan dukungan sosial dan emosional untuk membantu pasien mengatasi stres dan mengelola emosi.
Memberikan terapi psikologis, termasuk terapi perilaku kognitif atau terapi dialektikal perilaku, yang telah terbukti efektif dalam mengurangi risiko mutilasi diri.
Mengurangi akses pasien terhadap benda-benda berpotensi membahayakan, seperti pisau atau benda tajam lainnya.
Menjaga pasien dalam pengawasan ketat di lingkungan yang aman dan mendukung.
Menghubungkan pasien dengan layanan perawatan kesehatan jiwa dan dukungan masyarakat setempat yang dapat membantu mereka dalam pemulihan.
Dalam menghadapi risiko mutilasi diri, perawat harus memperhatikan dan memberikan perawatan dengan empati dan kesabaran.
Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI)
Definisi
Berisiko sengaja mencederai diri yang menyebabkan kerusakan fisik untuk memperoleh pemulihan ketegangan
Faktor Risiko
- Perkembangan remaja
- Individu autistik
- Gangguan kepribadian
- Penyakit keturunan
- Penganiayaan (miss fisik, psikologis, seksual)
- Gangguan hubungan interpersonal
- Perceraian keluarga
- Keterlambatan perkembangan
- Riwayat perilaku mencederai diri
- Ancaman kehilangan hubungan yang bermakna
- Ketidakmampuan mengungkapkan ketegangan secara verbal
- Ketidakmampuan mengatasi masalah
- Harga diri rendah
- Peningkatan ketegangan yang tidak dapat ditoleransi
Kondisi Klinis Terkait
- Gangguan kepribadian
- Gangguan mental organik
- Autisme
- Skizofrenia
- Depresi mayor
- Dissociative Identity Disorder (DID)
- Masokisme seksual
- Gangguan afektif atau mania
- Riwayat penganiayaan
Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI)
Luaran Utama
Luaran Tambahan
Dukungan Keluarga (L.13112)
Dukungan Sosial (L.13113)
Harapan (L.09068)
Harga Diri (L.09069)
Kesadaran Diri (L.09072)
Status Orientasi (L.09090)
Tingkat Depresi (L.09097)
Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI)
Intervensi Utama
Edukasi Manajemen Stress (I.12392)
Kontrol Perilaku Positif (I.09282)
Manajemen Pengendalian Marah (I.09290)
Intervensi Pendukung
Dukungan Emosional (I.09256)
Dukungan Hipnosis Diri (I.09257)
Dukungan Koping Keluarga (I.09260)
Dukungan Pengungkapan Perasaan (I.09267)
Dukungan Spiritual (I.09276)
Edukasi pada Pengasuh (I.12402)
Manajemen Stres (I.09293)
Mediasi Konflik (I.09296)
Pelibatan Keluarga (I.14525)
Pencegahan Perilaku Kekerasan (I.14544)
Promosi Koping (I.09312)
Skrining Penganiayaan atau Perkusi (I.14582)
Referensi:
PPNI (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia.
PPNI (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia.

Tidak ada komentar: